Monday, June 16, 2008

Artikel RAKYAT BERTANYA, "MENGAPA BENSIN NAIK?"

RAKYAT BERTANYA, "MENGAPA BENSIN NAIK?"

Pada tanggal 23 Mei 2008 Menteri ESDM mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak. Rakyat bertanya-tanya mengapa bahan bakar mesti naik, siapa yang bertanggung jawab? Orang-orang mengatakan menteri bertanggung jawab, orang orang mengatakan presiden bertanggung jawab.

Kenaikan bahan bakar minyak di negeri ini merupakan peristiwa yang memalukan karena pemimpin negeri dianggap (maaf) gagal mengelola negara.

Ada sebuah tantangan jelas terhadap pemimpin masa depan, dapatkah mereka menjamin kembalinya aset negara sehingga kenaikan bahan bakar minyak ini tidak lagi terjadi. Pemimpin masa depan mesti menjamin kemakmuran rakyat, bukan ngeri dengan wibawa perusahaan-perusahaan asing.

Pemberhentian kontrak dengan perusahaan asing yang memberikan keuntungan minim adalah hal yang wajar. Seseorang yang mempunyai perusahaan dapat mengangkat seorang direktur atau manajer. Bila direktur atau manajer ini meminta imbalan gaji 80% dari seluruh total (100%) pendapatan, si pemilik perusahaan ini hanya mendapatkan 20% pendapatan untuk dibagikan kepada seluruh karyawan. Bagi hasil ini menunjukkan sedikit keuntungan dibandingkan dengan perusahaan yang lazim. Pada situasi seperti ini, pemilik perusahaan tentu akan mempertimbangkan pemberhentian kontrak itu. Pemilik perusahaan dapat memberhentikan kontrak direktur atau manajernya dan menggantinya dengan direktur atau manajer lain.

Seseorang bisa membayangkan bila keuntungan sebuah tambang minyak diambil perusahaan dan pekerjanya 80% sedangkan 20% diberikan kepada rakyat Indonesia. Ini bukan imbalan yang fair.

Pemberhentian kontrak merupakan salah satu alternatif pemacahan karena masih banyak perusahaan lain atau negara lain yang berminat pada investasi BUMN Indonesia secara lebih fair. Masyarakat bisa melihat negara Venezuela atau Iran yang mandiri. Iran sudah sejak dahulu tidak berurusan dengan penjajah asing. Venezuela dapat menasionalisasi badan usahanya untuk kemakmuran rakyat. Hal ini mesti dilakukan dengan undang-undang. Undang-undang dasar negara Indonesia menyebutkan bahwa kekayaan alam ini digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

0 comments: