Saturday, April 18, 2009

Ketidakadilan BUANG AIR DI SUNGAI

BUANG AIR DI SUNGAI

Agama Islam merupakan agama yang lengkap. Tidak ada satu perbuatan pun yang tidak ada aturannya dalam agama Islam. Para mujtahid terutama mujtahid mutlak (yakni yang memahami segala aturan) mencari sumber-sumber hukum dalam Islam untuk digunakan di dalam kehidupan sehari-hari.

Di dalam agama Islam, puasa ada aturannya. Bila seorang perempuan berhalangan puasa karena haid, maka ia wajib kodo (qadha). Bila seorang perempuan berhalangan salat karena haid, maka ia tidak wajib kodo.

Kepemilikan pun dalam Islam ada aturannya. Ada kepemilikan individu, ada kepemilikan bersama dan ada kepemilikan imam (penguasa). Sungai adalah salah satu contoh dari kepemilikan bersama. Karena itu tidak boleh seorang pun mengklaim sungai sebagai milik seorang individu. Seorang individu tidak boleh melarang orang lain memanfaatkan sungai bila memang orang tersebut ingin memanfaatkannya.

Karena sungai adalah milik masyarakat, maka seorang individu tidak boleh merusak atau mengotori sungai. Tindakan membuang sampah ke sungai tidak dibenarkan dalam agama Islam. Demikian pula, buang air kecil maupun besar ke sungai tidak diperkenankan dalam agama Islam.

Air sungai dianggap suci sehingga setiap orang dapat bersuci dengannya. Sebaliknya, di Indonesia khususnya, sungai malah digunakan sebagai membuang sampah, buang air besar dan buang air kecil. Semestinya sampah, buang air kecil dan buang air besar dibuang dilakukan di atas tanah dan ditutupi dengan tanah. Sebagian sampah yang tidak hancur seperti sampah plastik tidak boleh dibuang di dalam tanah karena tidak akan dapat dihancurkan oleh tanah, bahkan bisa mencemari tanah. Sampah plastik mesti didaur ulang dalam pabrik pendaur ulang sampah.

0 comments: